Ngeri! Bahaya Obat Keras di Tangsel Jadi Lahan Basah Oknum Nakal

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah warung berkedok toko kelontong di Tangerang Selatan nekad jual obat keras yang tak kantongi NIE BPOM RI. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

Sebuah warung berkedok toko kelontong di Tangerang Selatan nekad jual obat keras yang tak kantongi NIE BPOM RI. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

TANGERANG SELATAN, news.devilo.co – Kasus peredaran dan penggunaan obat-obatan ilegal kategori berbahaya kini semakin meningkat di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan diklaim sebagai salah satu kota yang paling rawan digunakan oleh para kartel untuk menjadi tempat rantai pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar itu dapat terorganisir dengan baik, dan masalahnya pun cukup kompleks dengan pusaran dimensi yang beragam.

Hal itu diketahui saat news.devilo.co dalam penelusuran pada beberapa titik di wilayah Kota Tangerang mengkonfirmasi masifnya rantai distribusi obat keras ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jalan Lengkong Wetan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, misalnya. Pada Jumat, 17 Januari 2025 hingga Kamis (23/01) dini hari sebuah warung berkedok toko kelontong yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan obat daftar G atau obat keras terbatas (K) seperti tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Seorang warga sekitar Juan, bukan nama sebenarnya mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat keras terbatas.

Selain itu, dia juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

“Saya sangat berharap peran dari kepolisian setempat, karena generasi kita sudah hancur akibat obat keras ini,” celetuk Juan dengan nada keras, Jumat, (17/1/2025) kemarin.

Baca Juga :  Pertandingan Hukum Kasus Ijazah Jokowi || Ketika Wasit Ikut Bermain di Lapangan, Menjadi Semu

Adapun, permintaan obat keras yang tinggi di pasaran, menjadi salah satu pemicu, yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan.

Bahkan, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Lumpen menemukan putusan terhadap pelaku kejahatan obat di Indonesia masih sangat rendah.

Minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat terkait risiko penggunaan obat keras, juga ikut berkontribusi. 

“Hal ini dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap pengaruh negatif obat keras,” jelas pemerhati kesehatan dan perlindungan konsumen, Lumpen saat dimintai keterangan oleh tim news.devilo.co via WhatsApp, Kamis (23/01).

Di sisi lainfaktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan, juga ditengarai turut menyumbang tingginya angka peredaran obat keras ilegal di Indonesia.

Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat yang melapor kepada pihak berwajib.

“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Laporan masyarakat juga sangat penting untuk mendukung kegiatan penegakan hukum oleh BPOM,” ungkapnya.

Bahkan, Lumpen pun meminta lakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, juga menjadi agenda prioritas BPOM. Hal ini untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Pentingnya kolaborasi untuk memberantas peredaran obat keras. Peredaran obat keras merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi dari berbagai pihak yakni masyarakat, pemerintah, dan kepolisian harus bersinergi untuk mencegah peredaran obat keras dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya,” ulasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum RT Rully: Tuntutan Satu Tahun Penjara Jaksa Yustian S. Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang di PN Cikarang

“Dengan begitu, dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Indonesia,” tutupnya.

Pantauan dilokasi, beberapa pemuda terlihat datang ke warung tersebut. Setelah menyamar sebagai pembeli, wartawan news.devilo.co berhasil mendapatkan satu strip tramadol dan empat butir triheksifenidil seharga Rp50 ribu.

Berbagai jenis obat daftar G ilegal juga dijual di sana. Wartawan news.devilo.co tak bisa mendapatkan informasi banyak terkait rantai pasok lantaran komunikasi yang sangat terbatas. 

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, news.devilo.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Tangerang Selatan

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.

Penulis : Za/Alx

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru