Razia PPKS di Kawasan Jakarta Barat, Petugas Satpol PP Amankan 43 Orang

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Jakarta Barat saat merazia PPKS guna menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007. (Foto: Istimewa).

Petugas Satpol PP Jakarta Barat saat merazia PPKS guna menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, news.devilo.co – Sebanyak 43 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Jum’at (7/3/2025).

Mereka yang terjaring PPKS dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan Pendataan dan Pembinaan.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, bahwa 43 PPKS tersebut di delapan wilayah Kecamatan dengan rincian, 4 PPKS di pintu keluar tol Tomang, 10 PPKS di wilayah Cengkareng, 5 PPKS di wilayah Tambora, 2 PPKS di wilayah Kebon Jeruk, 2 PPKS di wilayah Grogol Petamburan, 2 PPKS di wilayah Kembangan, 10 PPKS di wilayah Tamansari, dan 6 PPKS di wilayah Palmerah.

“PPKS yang terjaring umumnya sebagai pengamen, gelandangan, pemulung, asongan dan pak ogah,” Kata Agus, saat dikonfirmasi, Jum’at (7/3/2025).

Baca Juga :  Ponpes Nazar Insan Mulia Gelar Haul Masyayikh

Agus menjelaskan, bahwa razia tersebut menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

“Dalam aturan itu, menerangkan larangan adanya pak Ogah, pengamen, pengemis, dan PPKS yang menganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Penulis : Za

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga
Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area
Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru